A. pola ruang serta Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Modul ini diberikan pada awal diklat, sehingga pembelajaran modul yang terkait dengan penyusunan rencana terpadu infrastruktur dan program dan investasi4. 7. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya1. b. KOMPONEN SISTEM WILAYAH PERKOTAAN Transportasi dan tata guna lahan berhubungan sangat erat, sehingga biasanya dianggap membentuk satu landuse transport system. 5. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Perizinan pemanfaatan ruang adalah salah satu bentuk pengendalian pemanfaatan ruang dapat berlangsung sesuai fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang yang telah disepakati oleh rakyat (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketepatan ini diukur dari. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. arahan pengendalian pemanfaatan ruang ruang wilayah kabupaten adalah; 2. hlm. Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Hal ini merupakan penjabaran Pasal 65 ayat (1) UU Penataan Ruang, yaitu: ” Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan. Permasalahannya adalah bagaimana pengawasan dan. Pasal 4 (1) Wilayah kerja Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah berada dalam batas wilayah berdasarkan aspek administratif dan fungsional mencakup seluruh wilayah daratan seluas kurang lebih 32,5 Km², wilayah udara, dan wilayah dalam bumi. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan. rencana pola ruang; d. Penataan ruang merupakan amanah yang harus dilaksanakan berdasarkan pada Undang-Undang No. Rencana Detail Tata Ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang mencakup berbagai perangkat untuk memastikan rencana tata ruang dan pelaksanaannya berlangsung sesuai. Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam pola alokasi investasi yang bersinergi dan dapatCATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2007. 4 Kriteria dan Lingkup Wilayah Perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi 1. dalam pengendalian pemanfaatan ruang; b. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:. Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk: 1) Mewujudkan kehidupan bangsa yang. Kemudian perubahan Pasal 8 UU No. (4) Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. 09. Tanggal: 26 April 2007. 5 PO BOX 1216 Kode Pos. ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 21, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah. Produk hukum ini tercatat dalam Lembar Negara Republik. Pada dasarnya, penataan ruang merupakan bagian dari proses penggunaan lahan dan perencanaan aktivitas di ruangnya. 1 JULI 2016: 152 - 165 Pemanfaatan ruang agar efektif dilakukan upaya pengendalian tata ruang melalui Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Site plan dan (IMB) Izin Mendirikan Bangunan. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah. Pasal 3 (1) Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan terhadap RTR yang telah ditetapkan meliputi: a. Perencanaan RTRW adalah sebagai berikut berdasarkan. 2. Jelaskan prinsip pemanfaatan ruang!…. RDTR bersama dengan PZ menjadi sebuah dokumen penting yang dapat mengatur pemanfaatan ruang secara mendetil. pemanfaatan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan penataan ruang laut dan pembinaan penataan. 44 2. Nugroho dan. bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah. Perubahan dratis yang terjadi pada Pasal 1 ayat 32 dalam UU Tata Ruang. May 28, 2021 · Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyatakan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong setiap orang agar menaati RTR yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR, dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR. rencana pola ruang; d. Dalam kaitan ini, kantor merupakan sebuah unit organisasi yang terdiri dari tempat staf/personil dan operasi ketatausahaan guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Seperti namanya, lahan publik adalah sebuah lahan yang memiliki fungsi untuk berbagai keperluan publik, misalnya seperti tempat ibadah, area rekreasi, dan rumah sakit. 2. Pengendalian pemanfaatan ruang dimaksudkan agar pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. kawasan strategis; e. Sebelum menjadi kementerian pada tahun 1955, urusan agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. 3. pemerintahan di dunia, sepintas banyak negara menggunakan sistem pemerintahan yang sama, akan tetapi akan berbeda hasilnya bila dianalisa. ” Pemerintah kota dalam melakukan penataan ruang kawasan perkotaan, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa:tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Disinsentif dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang di Daerah. ruang diharapkan dapat mengefisiensikan pembangunan dan meminimalisasi konflik kepentingan dalam pemanfaatan ruang serta meminimalisasi dampak bencana yang akan muncul seperti. %PDF-1. pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten. Pengertian Koordinasi – Koordinasi adalah proses sinergi dan keseimbangan dari semua kegiatan dalam pekerjaan antara satu pihak dengan pihak lain supaya tercapainya tujuan bersama. tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan mang, sedangkan Pasal 3 UUPR menegaskan tujuan penataan mang,yaltu: 2/b/d. 3. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah alat yang digunakan untuk mencapai tujuan pemerintah dalam hal pemanfaatan ruang. Ruang Lingkup ----- 4-5 Lingkungan Akuntansi Pemerintahan ----- 6-16. Indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi; 2. Dalam sistem rencana detil tata ruang kawasan perkotaan, peraturan zonasi merupakan pengaturan lebih lanjut untuk pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam pola pemanfaatan ruang suatu wilayah. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, dan RTR KSN. 2 No. Menurut EFL Breach. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 7. 2. Sebagaimana berlaku dalam lingkungan keuangan negara, pemerintah 25 menyusun anggaran dan menyampaikannya kepada DPR/DPRD untuk mendapatkan 26 persetujuan. Apr 15, 2021 · Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Peraturan zonasi. Di Indonesia, terdapat dua jenis perencanaan utama yaitu Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR). Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan. 2. rencana struktur ruang; c. Dec 28, 2017 · Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 11 ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Dede Frastien: Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Taman Wisata Alam Pantai Panjang Provinsi Bengkulu itu, rencana tersebut menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang. Bahan Bacaan. Arahan perizinan; 3. Sarana pemberian tugas kepada tim audit. Mereka memiliki tugas pengendalian lingkungan yang harus dijalankan untuk menjaga kelestarian wilayahnya. daerah kota guna mencapai tujuan penataan ruang wilayah kota dalam kurun waktu dua puluh (20) tahun. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No. PENATAAN RUANG . mengoordinasikan dan merumuskan penyusunan RTR kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan melalui kajian lingkungan hidup strategis; b. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuan, sasaran, ruang lingkup dan metodologi audit Termasuk keterbatasan dalam audit (jika ada) Tujuan dan sasaran audit adalah untuk menilai efektivitas dan efisiensi Operasi dan ketaatan dengan ketentuan/peraturan yang berlaku ( tujuan dan sasaran audit dituliskan sebagaimana dinyatakan dalam surat penugasan audit, dan untuk audit kinerjaPengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; Menurut ayat (4) pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan kinerja pemanfaatan ruang yang semakin berkualitas. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; b. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah. Perencanaan tata ruang adalah. 2. 1 Istilah dan Definisi 1. Pada prinsipnya, pemanfaatan ruang harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan perencanaan tata ruang yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. UU. pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang sebagai upaya pengawasan pemanfaatan ruang. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam. Tujuan penyusunan pedoman RDTR ini adalah memberikan panduan bagi Pemerintah Kota dalam menyusun Rencana Datail Tata Ruang Kota. 10. Pemerintah daerah harus mengetahui regulasi, dan rencana pemanfaatan ruang serta mekanisme dalam pengendalian pemanfaatan ruang untuk dapat menjalankan tugasnya sebagai. Selain itu, terjadi urbanisasi yang tidak terencana sehingga desakan kebutuhan ruang itu semakin meningkat dan berimbas pada pelanggaran tata ruang. Ada beberapa manfaat dari adanya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), antara lain: Peran KKPR sebagai kesesuaian antara gagasan aktivitas. ruang. Tahun 2017 Pusat Pengkajian, Perencanaan dan. perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota;. Kabupaten/Kota menyusun dengan segera Rencana Tata Ruang Wilayah untuk wilayahnya. Pengendalian dan penanggulangan daya rusak air d. Asas dan Tujuan. Latar Belakang. Insentif adalah perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan imbalan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR. 3 Fungsi dan Manfaat RDTR dan Peraturan Zonasi 1. perundang-undangan. 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan) Menurut peraturan pemerintah no. 1) anggaran atau lengkapnya business budget adalah salah satu bentuk berbagai rencana yang mungkin disusun, meskipun tidak setiap rencana dapat disebut sebagai anggaran. Upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dalam laju pertumbuhan ekonomi dalam kerangka otonomi daerah ditempuh melalui. Satu faktor yang paling utama adalah bersih. 1. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . C. 5. Dari mulai tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga metropolitan, unsur RTH yang relevan harus dapat disediakan. Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dimaksud terdiri atas: ketentuan umum peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan pemberian insentif dan disinsentif serta arahan pengenaan sanksi. 25 Bentuk Umum Pemerintahan dan Pemisahan 26 Kekuasaan 27 8. Di Indonesia, terdapat dua jenis perencanaan utama yaitu Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu. 1 Pengendalian pemanfaatan Ruang melalui Pelaksanaan Perijinan, PenegakanSistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah (1) satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan; (2) untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan; (3) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Peraturan zonasi pada dasarnya adalah suatu alat untuk pengendalian yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap blok/zona peruntukan (UU No. Naskah ini bertujuan untuk merancang instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dengan menggunakan Zona. ac. pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Pada dasarnya, penataan ruang merupakan bagian dari proses penggunaan lahan dan perencanaan aktivitas di. insentif dan disinsentif serta arahan saksi. Tujuan utama dari pengendalian intern adalah mampu mewujudkan visi dan goals perusahaan dengan memastikan bahwa komponen perusahaan patuh terhadap hukum. Permasalahan Tata Ruang Indonesia – Menurut undang – undang tentang perencanaan tata ruang di Indonesia, perlu untuk menciptakan daerah nasional yang aman, nyaman, produk dan berkelanjutan. 23/2014 tentang Pemerintahan. 12. Demikian disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dadang Rukmana saat membuka. 11. Namun demikian rencana tata ruang tersebut harus dibarengi dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang tegas dan konsisten untuk Salah satu tujuan utama pemerintah dalam menyusun pengendalian pemanfaatan ruang adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat. DAFTAR ISI DAFTAR ISI DAFTAR GAMBAR DAN TABEL DAFTAR LAMPIRAN BAB I KETENTUAN UMUM 1. Hal tersebut disampaikannya pada acara Sosialisasi Program dan Kegiatan Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan. “Audit untuk mengukur penerapan. rencana struktur ruang; c. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan ruang, baik sebagaiproses pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas mekanisme perijinan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan RTRW dan tujuan penataan ruang wilayahnya (Hariyanto, 2007 : 2). terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang (UU No. Beberapa kebijakan yang diterapkan. Proses berikutnya dari sistem penataan ruang adalah pemanfaatan dan pengendalian ruang. Individu yang bersih adalah individu yang tidak memiliki kotoran yang menempel. Di Indonesia, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten. 1. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan. Abstrak - Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dapat mempengaruhi proses pembangunan melalui 3 alat utama yaitu (Cadman dan Crowe, 1991): Rencana pembangunan, yang menyediakan pengendalian keputusan melalui keputusan stategis dimana pemerintah mengadopsi rencana tata ruang untuk mengatur guna lahan dan perubahan lingkungan. 2. Maksud disusunnya pedoman ini adalah sebagai acuan dan panduan yang baku dalam menyusun KAK untuk:1. Pasal 26 Mar 22, 2023 · Baca juga: Jelaskan Tujuan Pemerintah Menyusun Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dengan demikian, perbedaan antara tanah dan lahan adalah tanah adalah bahan-bahan yang terdapat di sekitar dan di dalam bumi yang mencakup bahan organik dan anorganik, sedangkan lahan adalah kawasan yang digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pertanian, industri. 11. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata. 1 Renstra Ditjen PPTR 2020-2024 2. 6. Sejauh ini telah begitu banyak Rencana Tata Ruang. alokasi ruang untuk berbagai jenis pemanfaatan lahan yang direncanakan. 11. perkotaan Jabodetabekpunjur. (2) Muatan dalam RTRW kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan muatan terkait rencana penyediaan dan pemanfaatan: a. Dalam rangkan penyelenggaraan penataan. Sistematika penulisan dalam penelitian ini meliputi: a. Pemanfaatan pengendalian pertanahan dan tata ruang dalam Pemberian Hak Atas Tanah Penyusunan tata ruang bertujuan untuk mencapai pemanfaatan sumber daya alam yang optimal sehingga dimaksudkan agar mengurangi. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyatakan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong setiap orang agar menaati RTR yang. Feb 10, 2017 · Menurut undang-undang penataan ruang, disebutkan mengenai perizinan pemanfaatan ruang: 1. Kemudian, tujuan terakhir yaitu untuk acuan dalam menetapkan pengendalian dari pemanfaatan ruang di provinsi sehingga dapat terkontrol dengan. pengendalian pemanfaatan ruang : Kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang; pengawasan diselenggarakan dalam bentuk pelaporan,. 4 Pengendalian Pemanfaatan Ruang. pengendalian pemanfaatan ruang, dimana dengan kegiatannya meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan dari penataan ruang tersebut. Galuh Shita. 3 Perijinan dalam Pemanfaatan Ruang IV-8 4. Setelah mempelajari modul ini, diharapkan Anda dapat memahami dan menjelaskan tentang dasar-dasar rekrutmen dan perencanaan pegawai, khususnya dari sudut pandang mengenai definisi, ruang lingkup, serta tujuan dan manfaatnya. Dengan berlakunya. Untuk itu, pemeriksaan internal akan melakukan analisis, penilaian, dan mengajukan saran-saran. b. Pengaturan Penggunaan Lahan: Merencanakan dan mengatur penggunaan lahan di wilayah kabupaten atau kota untuk berbagai tujuan, seperti pemukiman, industri, pertanian, konservasi alam, rekreasi, dan lainnya. Perencanaan tata ruang wilayah nasionalPerencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Pola ruang wilayah provinsi merupakan gambaran pemanfaatan ruang wilayah provinsi, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan provinsi apabila dikelola oleh pemerintah daerah. a. 2. 1 Visi dan Misi Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah 2. Meraih tujuan perusahaan yang telah. ruang lingkup manajemen perkantoran, dan ada juga yang membedakan antara ruang lingkup administrasi perkantoran dengan manajemen perkantoran. perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melaksanakan penertiban pemanfaatan ruang. Secara garis besar ada dua rangkaian analisis utama yang harus dilakukan dalam penyusunan RTRW provinsi. Bab ini menjelaskan tentang latar belakang penulisan tesis, perumusan permasalahan, tujuan, manfaat penelitian dan ruang lingkup serta sistematika penulisan. 11. pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai rencana rinci suatu tata ruang wilayah akan menjadi pemeran kunci dalam perizinan pemanfaatan ruang dalam mendukung Online Single Submission (OSS). Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan. Untuk pengolahan dan penganalisaan suatu data untuk dapat menghasilkan kesimpulan terhadap kegiatan kerja yang telah dilaksanakan serta menyusun kebijakan-kebijakan sebagai tindak lanjut. 1 Renstra Ditjen PPTR 2020-2024 2. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Pemberian insentif dan disinsentif dilakukan untuk: meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan tata ruang sesuai dengan RTR; memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar. Sebab, ruang sangat terbatas, tetapi penghuninya semakin bertambah. PEMANFAATAN RUANG Penataan Ruang tidak semata-mata menyusun rencana tata ruang. PEDOMAN PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN, 84 p.